My site HomeSign UpLog In
Home » Articles » Artikel Hasil Kajian » Artikel PHW

Abortus Bicara

Menurut Dorland Abortus adalah janin dengan berat kurang dari 500 g memiliki usia gestational kurang dari 20 minggu pada waktu dikeluarkan dari uterus sehingga tidak memungkinkan memiliki harapan untuk hidup dan aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi dari uterus sebelum janin viabel. Kedua maknanya diterjemahkan sedikit berbeda, sedangkan dari arti kata sendiri abortus merupakan bahasa latin yang artinya sama dengan aborsi.

Dari pembukaan tersebut, terkesan prolog yang menjabarkan dengan teoritis. Namun yang akan dibicarakan pada tulisan ini, bukan mengenai sesuatu kajian ilmiah mengenai abortus itu. Tapi hanya sedikit ulasan dari perspektif orang biasa yang hanya bisa bersuara bertanya kabar tentang negerinya lewat tulisannya.

Karena mempelajari modul embriogenesis membuat saya jadi menyadari betapa luar biasanya Tuhan menciptakan manusia secara kompleks. Pengetahuan mengenai embriogenesis sebenarnya belum banyak terungkap, sekedar terungkap tahapannya. Baru tahapannya saja, sudah banyak yang turut serta dari hal-hal molekuler, komunikasi antar sel, sampai terciptanya suatu harmoni menyertai cikal bakal pembetukan suatu makhluk yang kita sebut ‘manusia’.

Kalau di awal saya membahas abortus, karena ada sesuatu lawan dari pembentukan manusia tersebut yakni adanya penyelesaian. Awalnya saya kira hal ini merupakan korelasi klinis dari pelajaran embriogenesis ini, namun ternyata masuk dalam pembicaraan yang berbasis hukum. Yang menjadi trending adalah legalitas dari aborsi yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang dan peraturan pemerintah berikut ini :

  • PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. PP ini di antaranya mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat pemerkosaan, merujuk Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi pada 21 Juli 2014. Peraturan ini melegalkan tindakan aborsi atau mengugurkan kandungan. Kebijakan ini telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
  • Pasal 31 PP 61 Tahun 2014 yang melegalkan aborsi, berbunyi, ayat 1 Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan: a. indikasi kedaruratan medis; atau b. kehamilan akibat perkosaan.

Ayat 2 Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Menurut pasal tersebut, setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban pemerkosaan. Indikasi kedaruratan medis yang dimaksud meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau kesehatan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, ataupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan. Penentuan indikasi kedaruratan medis dilakukan tim kelayakan aborsi, yang paling sedikit terdiri dari dua tenaga kesehatan, yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. "Aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab," demikian bunyi Pasal 35 ayat (1) PP Kesehatan Reproduksi.

  • Dan berdasarkan undang-undang, berisi pasal yang memperbolehkan aborsi itu tertuang dalam pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa tindakan aborsi dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Sementara dalam pasal 31 ayat 2 disebutkan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
  • Sementara, pada pasal 32 ayat 1 diatur mengenai aborsi bisa dilakukan jika ada kedaruratan medis, yaitu kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
  • Sementara pada ayat 2 diatur bahwa penanganan indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar.
  • Kemudian, pasal Pasal 33 diatur mengenai:

(1) Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh tim kelayakan aborsi.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

(3) Dalam menentukan indikasi kedaruratan medis, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar.

(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat surat keterangan kelayakan aborsi.

  • Sementara, pengertian aborsi atas kasus pemerkosaan ini, terdapat pada pasal 34 yaitu:

(1) Kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kehamilan akibat pemerkosaan harus dibuktikan dengan:

a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian pemerkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan

b. keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan pemerkosaan.

 

Jadi kesimpulannya secara garis besar yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban pemerkosaan. Kalau dilakukan berdasarkan indikasi medis yang dimana ketika kehamilan dipertahankan akan mengancam nyama dan keselamatan bagi ibu dan anak ini sudah saya temukan pada buku-buku yang saya baca. Kasus mengenai ini juga sudah sangat banyak, suatu keluarga yang pernah diselimuti duka dalam karena harus dilakukan inisiasi persalinan dini saat usia janin kurang dari 20 minggu karena indikasi medis yang tidak bisa dihindari dan beresiko mengancam nyawa ibu dan janin itu sendiri, maka keputusan untuk mengorbankan salah satunya adalah pilihan terakhir. Sudah ketetapan Tuhan, jika menggariskan seperti itu. Namun berbeda lagi dengan kasus aborsi akibat perkosaan yang menurut landasan hukum yang telah dijabarkan di atas tindakan ini dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama. Logikanya saja, kehamilan minggu pertama biasanya masih belum terdeteksi. Siklus haid normal berkisar 28-35 hari, jika dihitung dari hari pertama haid yakni hitungannya sebagai berikut :

Misalkan haid selama 7 hari, berarti sudah terhitung 7 hari. Lalu setelah haid atau menstruasi, siklus ini kembali berlanjut diiringi dengan proliferasi endometrium lalu memasuki fase sekresi endometrium (dinding rahim) untuk persiapan menuju fase ovulasi, dari pertama haid menuju fase ovulasi adalah sekitar 14 hari. Pada fase ovulasi ini, ovum (sel telur) menunggu di ampula tuba fallopi. Apabila ada sperma yang telah terkapasitasi datang dan berhasil menembus zona pelusida ovum maka peleburan ovum dan sperma ini yang disebut fertilisasi sudah merupakan tahap awal dari perkembangan manusia. Bayangkan saja dalam waktu singkat peleburan ini akan menghasilkan sel zigot dengan jumlah kromosom normal yang nantinya akan terus berkembang menjadi suatu mahkluk hidup yang disebut ‘manusia’. Lalu kembali ke usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari haid pertama, 40 hari tersebut dikurangi 14 hari jadi hanya 26 hari waktu yang tersedia (dibawah kurun waktu 40 hari).

Nah apakah sudah dipertimbangkan secara matang mengenai ketetapan PP kesehatan reproduksi tersebut? Yakinkah korban sudah dapat mendeteksi kehamilannya sedini mungkin? Mengetahui secara jelas usia kehamilannya? Di bawah kurun waktu 40 hari apa dipikir masih begitu mudahnya mengakhiri perkembangan individu baru yang sudah membentuk secara kompleks?

Minggu pertama sampai minggu kedelapan kehamilan sangatlah perlu dijaga karena pada saat itu adalah masa-masa pembentukan dan diferensiasi organ dan jaringan spesifik. Dan kelak perkembangan itu akan menjadi bagian-bagian dari individu tersebut. Walaupun belum terbentuk sosok fisik manusia seutuhnya, tetap saja itu mahkluk hidup yang apabila kehamilan dipertahankan maka akan menjadi sosok manusia.

Tulisan ini bukan berisi pro dan kontra namun hanya ditulis dengan harapan pembaca bisa menafsirkan lebih luas dari berbagai perspektif. Objektif perlu, dan ditulisan inilah akan ditampilkan banyak pandangan.

  1. Pandangan Agama

Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.

Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh  sesama manusia adalah sangat mengerikan.

Pertama: Manusia  - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia.

Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)

Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.

Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah:  “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)

Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.

Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)

Keempat: Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.

Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)

Kelima: Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.

Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.

Keenam: Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.

Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5)  Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!

Ketujuh: Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.

Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW –  seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.”   Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji. (aborsi.org)

  1. Salah satu isi sumpah hippokrates

Sumpah Hippokrates adalah sumpah yang secara tradisional dilakukan oleh para dokter tentang etika yang harus mereka lakukan dalam melakukan praktik profesinya. Sumpah yang telah ada pada 400 tahun sebelum masehi.

Similarly I will not give to a woman a pessary to cause an abortion. But I will keep pure and holy both my life and my art. I will not use the knife, not even, verily, on sufferers from stone, but I will give place to such as are craftsmen therein.
Juga saya tidak akan memberikan wanita alat untuk menggugurkan kandungannya, dan saya akan memegang teguh kemurnian dan kesucian hidup saya maupun ilmu saya. Saya tak akan menggunakan pisau, bahkan alat yang berasal dr batu pada penderita (untuk percobaan), akan tetapi saya akan menyerahkan kepada ahlinya.

Memang seiring berjalanannya waktu terjadi perubahan terhadap bagian sumpah tersebut, tetapi kembali lagi ke hakikat dokter sebagai manusia yang diberikan kesempatan dan kemampuan oleh Tuhan untuk melakukan tugas kemanusiaan. Menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan sudah menjadi tugas sehari-hari, dan pelegalan aborsi untuk kasus tanpa indikasi medis tertentu yang mengancam keselamatan adalah tindakan kemanusiaan? Apakah menyakiti itu kemanusiaan? Apa barrier antara menyakiti dengan membantu? Apa ada korelasi menolong tapi menyakiti? Apa setiap perbuatan tidak dipertanggungjawabkan? Temukan sendiri jawabannya.

Berfikir dan memandang secara luas, kita sebagai manusia diberi akal untuk berfikir dan hati untuk merasa. Mari pergunakan keduanya untuk bisa menganalisis mana tindakan yang sebaiknya dilakukan dan sebaiknya tidak dilakukan.

Allah Swt berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya.” (QS Qaaf: 16)

Category: Artikel PHW | Added by: ISMKIWIL3 (07.04.2014)
Views: 291 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
avatar
Friday, 03.29.2024, 2:45 PM
Site menu
Section categories
Artikel PHW [61]
Artikel Institusi [0]
Log In
Search
Site friends
  • Create a free website
  • uCoz Community
  • uCoz Textbook
  • Video Tutorials
  • Official Templates Store
  • Best Websites Examples
  • Statistics

    Total online: 1
    Guests: 1
    Users: 0
    Copyright MyCorp © 2024Create a free website with uCoz