My site HomeSign UpLog In
Home » Articles » Artikel Hasil Kajian » Artikel PHW

Ironi Menuntut Keadilan

 

            Indonesia, negeri yang sangat unik dengan majemuknya karakter yang ujungnya tetap terikat pada persatuan untuk menjunjung tinggi rasa cinta tanah air. Sudah menjadi konsumsi public di negeri ini, ketika ada penyuguhan suatu realita dramatis akan liku pertautan rakyat dengan negerinya. Demokrasi, merupakan sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta dalam pemerintahan dengan perantaraan wakilnya, gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara, atau singkatnya adalah pemerintahan rakyat. Dan baru saja negeri ini melangsungkan pemilihan presiden untuk memimpin Indonesia dalam satu periode kedepan. Rakyat Indonesia telah memilih satu dari dua pasang calon presiden-wakil presiden putera bangsa yang terbaiknya. Hasil pemungutan suara rakyat juga telah dipublish secara resmi oleh lembaga yang diberi amanah yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

            Namun mengejutkan, ketika dengan mendadaknya salah satu pasangan capres-cawapres menyuarakan bahwa dengan tegasnya menolak hasil pilpres.Tentunya dengan alasan, tidak merasanya ada keadilan dalam pemilu presiden ini. Dan tentu berita ini tidak hanya terdengar di seluruh negera kesatuan republik Indonesia ini, namun terdengar juga sampai ke luar negeri. Dan langkah selanjutnya adalah pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yang mana kedudukan dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut :

Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

            Sungguh manis sistem di negeri ini, betapa rakyat maupun pemerintah sama-sama memiliki hak yang telah diatur terlebih dahulu secara mufakat. Mungkin sebagai rakyat biasa, hanya menjadi penonton untuk kasus ini, dan pada akhirnya rakyat yang juga menentukan dengan hati nuraninya mana yang benar harus di dukung, yang samar-samar harus dibuat menjadi jelas, dan yang salah harus ditegaskan dengan hukum. Semua itu ada di tangan rakyat, di era saat ini rakyat juga sudah pandai menilai, memberi kritik, saran dan solusi akan pemikiran tertentu dengan keinginan supaya negeri nya ini dapat terkelola dengan baik.

            Back to title, Ironi Menuntut Keadilan. Berbicara tentang adil,

3:18. Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Imran : 18)

4:58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat (Q.S. An-Nisa : 58)

Keadilan tentu harus ditegakkan, karena dengan keadilan akan menciptakan ketenangan hati, kesejahteraan antar manusia, juga ketentraman dalam bermasyarakat dalam konteks ini. Namun tetap saja perlu perjuangan agar tegakknya keadilan ini, dan tetap kembali menempatkan keyakinan bahwasanya ada pemilik keadilan yang sesungguhnya, Yang Maha Adil akan selalu mengetahui. Jadi tidak perlu khawatir akan keadilan, ironi memang untuk menuntut keadilan ini, jalannya terjal dan berliku, ya kalau dunia belum bisa adil, namun Tuhan Maha Adil.

Semoga persoalan di negeri ini akan terselesaikan dengan keyakinan akan adanya campur tangan Tuhan demi keadilan di negeri ini.

Category: Artikel PHW | Added by: ISMKIWIL3 (07.23.2014)
Views: 284 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
avatar
Tuesday, 04.23.2024, 11:34 AM
Site menu
Section categories
Artikel PHW [61]
Artikel Institusi [0]
Log In
Search
Site friends
  • Create a free website
  • uCoz Community
  • uCoz Textbook
  • Video Tutorials
  • Official Templates Store
  • Best Websites Examples
  • Statistics

    Total online: 1
    Guests: 1
    Users: 0
    Copyright MyCorp © 2024Create a free website with uCoz