My site HomeSign UpLog In
Home » Articles » Artikel Hasil Kajian » Artikel PHW

Mahasiswa Baru, UKT Baru Lagi?

 

            Momen penerimaan mahasiswa baru tahun 2014 tentu diiringi juga pertanyaan bagi saya yang berada di prodi pendidikan dokter Fakultas Kedokteran di salah satu PTN, biaya UKT mereka berapa ya? Dua angkatan sebelumnya saja sudah carut marut pelaksanaannya serta mahal biaya UKT yang harus ditanggung mahasiswanya. UKT yang secara resmi diberlakukan diseluruh PTN di Indonesia sejak 2013 memang mengundang banyak polemik. Mulai dari biaya yang ditanggung jadi lebih tinggi dibandingkan dengan sistem uang SPP dulu, ataupun nominal yang nilainya drastis lebih tinggi bagi prodi tertentu (eg. Prodi pendidikan dokter). Pada tulisan ini saya juga akan membahas polemik pelaksanaan UKT dari sudut pandang pelaksanaan di kampus saya.

            Permasalahan pertama yaitu pelaksanaan UKT di kampus saya sudah dimulai sejak 2012, dan se Indonesia hanya dua PTN yang menjalankannya. Pelaksanaannya tidak banyak yang tahu, mayoritas mahasiswa angkatan 2012 yang diterima baru tahu setelah mereka resmi diterima. Pada dua jalur masuk awal yaitu SNMPTN Undangan (sekarang jalur SNMPTN) dan SNMPTN Tulis (sekarang SBMPTN) mahasiswa yang masuk di prodi saya belum bergejolak. Meskipun biaya UKT per semester kita dua kali lipat biaya SPP angkatan 2011. Kemudian gejolak mulai timbul saat mahasiswa masuk lewat jalur Swadana karena biaya UKT yang harus mereka tanggung tiap semester adalah hampir Rp. 22.000.000,00. Tanpa memandang kemampuan ekonomi nya, pokoknya mahasiswa yang masuk lewat jalur swadana harus membayar biaya tersebut. Betapa terasa diskriminasi dari pelaksanaan UKT tahun 2012 ini bagi saya. Belum cukup dengan itu, ternyata pihak Universitas tidak membuat dasar hukum melalui SK Rektor terkait pelaksanaan UKT ini, hanya didasarkan atas surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tidak pula dipaparkan unit cost bagi mahasiswa agar mereka tahu komponen apa saja yang harus mereka bayarkan dari biaya UKT yang harus mereka bayarkan setiap semester.

            Berganti tahun ajaran maka masuk mahasiswa baru angkatan 2013 dengan sistem UKT yang baru juga, sayangnya pelaksanaannya di kampus saya menjadi lebih diskriminatif daripada sebelumnya. Meskipun permendikbud tentang pelaksanaan UKT terbit dengan pembagian biaya UKT disesuaikan golongan penghasilan orang tua dan unit cost tiap prodi, tetap saja pelaksanaannya di kampus saya masih jauh panggang dari api. Pelaksanaan pembagian biaya UKT tetap berdasarkan jalur masuk. Mahasiswa yang masuk lewat jalur SNMPTN di prodi saya dibebankan biaya UKT kurang lebih Rp 6.800.000,00. Sedangkan jalur SBMPTN Rp 15.500.000,00 dan jalur UMBPT Rp 17.500.000,00 kembali semuanya tanpa memandang kemampuan ekonomi dari mahasiswa yang bersangkutan. Padahal berdasarkan permendikbud nomor 55 tahun 2013 pasal 2 bahwa pelaksanaan UKT di bagi dalam lima golongan berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat. Lalu bukankah ini bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku?

            Bahkan pada pelaksanaan UKT untuk angkatan 2013 juga tidak disertai dasar hukum berupa SK Rektor tentang pelaksaan UKT ini. Tidak hanya itu, unit cost yang harusnya menjadi penjelasan pihak kampus pun kembali tidak disampaikan kepada mahasiswa. Lalu untuk apa uang yang kami bayarkan tersebut, apa juga yang menjadi dasar pembagian biaya UKT berdasarkan jalur masuk? Pihak universitas justru terkesan tertutup saat kami mencoba menkonfirmasi segala permasalahan ini. Sedikit buaian dari pihak universitas hanya berupa terbitnya SK Rektor tentang dispensasi UKT dengan pemotongan biaya 25 % saja, bahkan bagi mahasiswa yang mendapatkan dispensasi UKT tidak bisa menerima beasiswa yang bekerja sama penyalurannya melalui universitas.

            Sungguh ironis tentu membahas permasalahan ini, masih banyak sisi penindasan bagi anak bangsa yang ingin menuntut ilmu tinggi. Padahal bentuk Indonesia kedepan ditentukan oleh generasi sekarang yang menuntut ilmu. Institusi Pemerintah, dalam hal ini Perguruan tinggi negeri haruslah transparan dan mengakomodir kepentingan mahasiswa sesuai dengan UU pendidikan tinggi nomor 12 tahun 2012. Berbagai permasalahan yang saya paparkan diatas merupakan alasan kekhawatiran tentang apa lagi yang akan dialami oleh mahasiswa baru angkatan 2014 dalam pembebanan pelaksanaan UKT di kampus saya.

Category: Artikel PHW | Added by: ISMKIWIL3 (05.13.2014)
Views: 265 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
avatar
Thursday, 03.28.2024, 12:41 PM
Site menu
Section categories
Artikel PHW [61]
Artikel Institusi [0]
Log In
Search
Site friends
  • Create a free website
  • uCoz Community
  • uCoz Textbook
  • Video Tutorials
  • Official Templates Store
  • Best Websites Examples
  • Statistics

    Total online: 1
    Guests: 1
    Users: 0
    Copyright MyCorp © 2024Create a free website with uCoz