My site HomeSign UpLog In
Home » Articles » Artikel Hasil Kajian » Artikel PHW

Pelegalan Aborsi Dalam PP No. 61 Tahun 2014 : Perlindungan Atau Sebuah Ancaman ?

Beberapa hari terakhir ini kabar tentang pelegalan aborsi semakin menguat di masyarakat. Sebenarnya permasalahan aborsi ini sudah sejak dulu diperbincangkan, namun karena media informasi yang semakin maju dan kemudahan mengaksesnya, perluasan informasi tentang aborsi ini semakin pesat pula.

Saya kurang tahu pasti sejak kapan masalah aborsi diperbincangkan, mengingat sex merupakan kebutuhan dasar manusia, saya memperkirakan sudah sejak zaman dulu pula masalah aborsi ini muncul ke permukaan. Sebagaimana dulu pernah saya tuliskan bahwa pelacuran merupakan profesi tertua di dunia, lalu apakah anda masih berpikir jika tidak ada kehamilan di balik kelamnya profesi tersebut ?

Pada tahun 2005, 5 tahun setelah dunia ini memasuki abad 21, MUI mengeluarkan fatwa tentang aborsi, fatwa Nomor 4 tahun 2005 itu mengatur pelarangan dan dibolehkannya aborsi dengan catatan. Langkah tepat yang MUI ambil dalam mengeluarkan fatwa ini, terlebih beberapa tahun terakhir kasus kehamilan di luar nikah meningkat pesat, salah satu tanda keruntuhan moral pemuda kita.

Meskipun mayoritas penduduk Indonesia muslim, tetapi kasus kehamilan di luar nikah tetap saja tinggi, hal ini bisa saja karena dampak secara langsung bebasnya arus informasi, termasuk merebaknya paham liberalism kebablasan. Masyarakat kita memaknai kebebasan nya secara kebablasan dengan serta merta melupakan aturan-aturan yang sudah ada sebelum nya. Ya, atas nama kebebasan mereka melangkah.

Kontroversi pelegalan aborsi ini semakin diperbincangkan saat terbitnya UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada pasal 75 dan 76 memuat aturan tentang aborsi, pasal ini dianggap sebagai langkah awal untuk melegalkan aborsi di Indonesia bagi mereka yang kontra dengan aborsi. Pada pasal 75 ayat 4 mengamanatkan untuk dibuatkan PP yang mengatur mengenai indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan.

21 Juli 2014 menjadi babak baru permasalahan aborsi di Indonesia karena pada tanggal tersebut Presiden kita, SBY secara resmi membubuhkan tanda tangannya untuk merestui terbitnya PP 61/2014. PP ini sebagai amanat UU No. 36 tahun 2009.

Kemunculan PP ini menimbulkan berbagai polemik dimasyarakat, apalagi masyarakat kita cenderung untuk berkomentar tanpa tahu duduk permasalahan yang sebenarnya, diperburuk dengan judul di berbagai portal berita yang cenderung provokatif untuk menarik minat pembaca. Yang terjadi tentu sudah bisa diramalkan, kesalahpahaman.

Sebagaimana kontroversi, ada komentar yang setuju dan tidak setuju dengan PP yang baru diterbitkan ini. Tetapi sangat disayangkan komentar dr. Zainal Abidin selaku ketua PB IDI cenderung memperkeruh suasana yang memang sudah keruh ini. Beliau mengatakan ada dua hal yang menjadi alasan keberatan IDI.


Pertama hal itu melanggar Pasal 338 KUHP(Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun). Kedua, hal tersebut bertentangan dengan sumpah profesi dokter dan aspek sosiologis masyarakat. Beliau juga menegaskan “Jadi kami tidak mau kalau karena ikut melakukan aborsi yang dilegalkan, kami kena pidana. Kami juga tidak ingin melakukan hal-hal yang menurut sumpah profesi dokter, dan semua agama serta berdasarkan pertimbangaan sosiologis serta adat istiadat itu dilarang”

Beliau juga menginginkan agar terkait aborsi yang dilegalkan untuk kasus tertentu ini tidak melibatkan dokter. Bagi saya, kalau dokter tidak mau melibatkan diri untuk menjalankan peraturan dari pemerintah, lalu kepada siapa pemerintah harus berpaling? Kepada dukun-dukun aborsi yang memiliki pengetahuan seadanya itu?


Lalu, bagaimana kita menyikapi tentang aborsi ini? 

Sebagai mahluk yang berpendidikan tentunya kita melihat permasalahan ini dari berbagai sudut pandang, yang berperan banyak adalah dari sudut pandang psikologis, sosial, agama, dan medis. Sehingga kita mampu menyikapi permasalahan ini dengan jernih dan terang.

Secara psikologis, korban perkosaan akan mengalami trauma hebat yang berkepanjangan, di dunia ini tidak ada seorangpun wanita yang ingin di perkosa. Psikologis yang sudah ternodai ini bisa bertambah buruk dengan kehadiran bayi yang merupakan hasil dari pemerkosaan tersebut. Bayi akan menjadi pengingat yang nyata akan peristiwa kelam di masa lalu.

Hukum sosial memang kejam, mereka berkomentar semaunya sendiri, dan terkadang justru kita yan terperangkap untuk memenuhi tuntutan sosial yang tak pernah ada ujung nya itu. Cibiran dari masyarakat akan selalu diterima oleh korban pemerkosaan, apalagi hadir nya seorang bayi hasil dari peristiwa tersebut. Ini bisa menjadi aib keluarga yang tak akan pernah terlupakan.

Dalam sebuah berita mennyampaikan bahwa Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kota Malang, Jawa Timur menolak Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang mengizinkan perempuan korban perkosaan melakukan aborsi. Hal ini menurut saya bertolak belakang dengan akal sehat, terlebih ini adalah organisasi perempuan, seharusnya mereka melihat berbagai aspek kasus perkosaan, sekali saya sampaikan bahwa tidak ada wanita yang mau diperkosa. Dalam kasus perkosaan wanita benar-benar menolak hubungan tersebut secara lahir dan batin.

Kemajuan teknologi saat ini, mampu mengetahui prognosis (perkiraan) tentang bayi yang akan lahir di dunia ini, apakah memiliki cacat bawaan, kemunduran mental, atau kondisi lain yang tidak sesuai dengan manusia normal lainnya. Hal ini bisa berpengaruh pada kondisi psikologis dan sosial keluarga yang bersangkutan. Sehingga aborsi bisa saja menjadi jalan keluar, tentunya sesuai dengan hukum yang berlaku (hukum agama dan hukum Negara).


Agama mengatur tentang masalah aborsi ini, karena saya bukan ahli agama, maka saya merujuk kepada orang-orang yang secara benar diberikan tanggung jawab untuk mengurusi hal tersebut, di Indonesia yaitu MUI. Menurut fatwa MUI no 4 tahun 2005 ada 2 kondisi yang membolehkan dilakukan aborsi Kondisi pertama yaitu darurat, keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Yang termasuk dalam kondisi ini adalah Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit- penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter, dan dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu. Kedua yaitu hajat, keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar. Yang termasuk dalam hajat adalah Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan dan Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.


Apakah kehamilan yang diakibatkan oleh hubungan diluar nikah (bukan pemerkosaan) diperbolehkan untuk aborsi ? MUI dengan tegas mengatakan tidak. Hubungan diluar nikah merupakan kekhilafan dari sepasang kekasih yang berbuat kebablasan, dan ini dengan persetujuan wanita, bukan perkosaan yang dilakukan tanpa persetujuan wanita.

MUI juga mengatakan bahwa aborsi hanya boleh dilakukan jika usia kandungan kurang dari 40 hari
terhitung sejak haid terakhir. Korban perkosaan sudah tentu melaporkan kejadian ini kepada pihak
keluarga dan berwenang karena ini merupakan tindakan kriminal, sehingga masih dimungkinkan dilakukan pemantauan oleh tim medis bahwa ada/tidak kehamilan sejak kejadian tersebut. Berbeda dengan kehamilan diluar nikah yang cenderung ditutupi.


Bisa saja semua orang yang hamil di luar nikah mengaku sebagai korban perkosaan? Iya sangat dimungkinkan, oleh karena itu kepolisian dan tim ahli (forensik misalnya) harus tegas mengatakan apakah peristiwa tersebut merupakan perkosaan atau bukan. Perlu disertai oleh bukti tertulis resmi dari pihak berwenang, sehingga tidak disalahgunakan.

PP no. 61/2014 ini sejalan dengan fatwa MUI no. 4 tahun 2005, sehingga tidak perlu dirisaukan oleh
masyarakat karena ini sesuai dengan ajaran agama. Definisi perkosaan yang harus diperjelas dalam hal ini untuk menghindari penyalahgunaan peraturan yang bermaksud baik dan sesuai ajaran agama. Ketua MUI juga mengingatkan akan hal ini, tersedianya aparat yang mumpuni secara integritas, kejujuran, kesehatan dan kejiwaan bisa menjadi salah satu solusi.


Sebenarnya jika kita melihat secara luas, yang perlu kita lakukan adalah menjaga diri kita dan orang terdekat kita dari hal tersebut, sehingga kita tak perlu jauh-jauh memikirkan permasalahan aborsi karena tindak criminal. Saling mengingatkan dan menjaga diri sendiri merupakan kewajiban utama sebagai mahluk sosial. Meminjam perkataan dari Bang Napi bahwa kejahatan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, waspadalah! 

Category: Artikel PHW | Added by: ISMKIWIL3 (08.26.2014)
Views: 322 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
avatar
Saturday, 04.20.2024, 4:43 AM
Site menu
Section categories
Artikel PHW [61]
Artikel Institusi [0]
Log In
Search
Site friends
  • Create a free website
  • uCoz Community
  • uCoz Textbook
  • Video Tutorials
  • Official Templates Store
  • Best Websites Examples
  • Statistics

    Total online: 1
    Guests: 1
    Users: 0
    Copyright MyCorp © 2024Create a free website with uCoz