My site HomeSign UpLog In
Home » Articles » Artikel Hasil Kajian » Artikel PHW

Pro Kontra RUU Pilkada

Kembali belajar apa itu demokrasi, membuka kembali lembaran arti dan sejarah demokrasi di negeri ini. Arti demokrasi juga sudah jelas yakni pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Berbicara sedikit tentang sejarah, sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para pendiri negara Indonesia melalui UUD 1945 telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi, di mana kedaulatan atau kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR pada saat itu, yang disebut juga demokrasi perwakilan. Dan seiring perjalanan waktu, proses demokrasi terus bertransformasi dalam beberapa orde.

Pada jatuhnya rezim orde baru, proses pemerintahan berlangsung secara perlahan menuju ke demokratis setidaknya memberi kesempatan awal proses demokratisasi yang
lebih terbuka di Indonesia. Tata cara pemerintahan juga diikuti oleh berbagai perubahan, salah satunya perubahan kerangka kelembagaan seperti adanya sistem multi-partai, pelaksanaan pemilu yang relatif lebih demokratis, adanya pers bebas dan upaya menjadikan birokrasi dan militer sebagai kekuatan profesional tetapi netral secara politik.

Tolak ukur tidak hanya melalui pemilu saja,ada komponen lain yang mengandung proses demokrasi. Pemerintah yang lebih terbuka pada masyarakat, adanya kebebasan mengeluarkan pendapat, ekspresi membuat proses demokrasi menuju lebih baik. Penjabaran singkat proses demokrasi di Indonesia, dan menuju ke pokok bahasan mengenai RUU Pilkada yang sedang menjadi pembicaraan hangat oleh publik. Jadi, RUU Pilkada yang berisi pemilihan kepala daerah diadakan tidak secara langsung untuk rakyat melainkan dipilih melalui DPR. Bukan main, rakyat dibingungkan oleh pemikiran para dewan perwakilan yang katanya berasal dari rakyat juga.


Pro dan kontra RUU Pilkada ini. Dari survey langsung 100 orang mahasiswa didapatkan 10 orang pro akan RUU Pilkada ini, sedangkan 90 orang lainnya kontra. Mereka juga diminta menjabarkan alasan mengapa bisa pro dan mengapa memilih kontra atau tidak mendukung isi RUU tersebut. 

Dari 10 orang yang pro terhadap RUU pilkada mengemukakan alasan bahwa RUU pilkada sebenarnya boleh saja, karena dengan meniadakan pelaksanaan pilkada maka potensi korupsi pada pemilihan langsung tersebut akan tidak ada. Juga menghemat keuangan negara atau regional tersebut karena tidak perlu menyelenggarakan Pilkada, selain itu kecurangan yang meliputi proses pemilihan langsung pun dapat diminimalisir.


Namun dari 90 orang yang kontra terhadap RUU pilkada, menjabarkan secara lebih luas alasan untuk tidak menyetujui RUU Pilkada tersebut. Apabila RUU Pilkada diberlakukan maka akan membekukan suara masyarakat Indonesia karena tidak bisa secara langsung menentukan pilihan kepada pemimpin yang dikehendaki untuk memimpin regional tersebut. Hal ini akan menjadikan separasi antar pemimpin dan rakyatnya. Tidak ada lagi pilkada maka tidak ada pula pesta demokrasi untuk rakyat yang selalu ditunggu-tunggu, tidak lagi pemimpin yang melakukan pendekatan dengan rayatnya, pemimpin yang turun merangkul calon rakyatnya akan makin sukar ditemukan.

Justru dengan diadakan pilkada tersebut adalah suatu momen dimana rakyat bisa mengenal lebih dekat dengan calon pemimpin yang kelak akan menjadi pilihannya dan rakyat bisa secara langsung menyampaikan aspirasi-aspirasi kepada calon pemimpinnya tersebut. Apabila diberlakukan RUU Pilkada, secara tidak langsung bisa semakin menghidupkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang marak terjadi dan menjadi label bagi segelintir elite politik yag duduk dibangku perwakilan rakyat. Bukankah tidak semua anggota dewan perwakilan rakyat itu amanah? Dan apakah dewan yang terhormat bisa menjamin bahwa pilihan kepala daerahnya itu amanah? Sedangkan banyak dari mereka sendiri belum bisa amanah.

Men-goal-kan pemikiran yang jelas bertolak dengan keberlangsungan hidup rakyatnya. Di mana letak kepekaan kalian duhai dewan yang terhormat? Apakah kalian lupa kalau kalian berasal dari rakyat juga? Dan dengan teganya membekukan demokrasi dan menitikberatkan keputusan ada di tangan kalian yang cuma ‘perwakilan’. Ke manakah aspirasi lebih dari jutaan rakyat Indonesia? Yang merupakan asal kalian juga, yang tega kalian telantarkan pemikirannya, dan kekeuh dengan pemikiran kalian? Duhai dewan yang terhormat, sebaiknya pikirkan lagi sistem atau rancangan yang kalian tetapkan.


Kesimpulan dari keseluruhan, mari kita kembali lagi ke prinsip demokrasi. Mengingat proses demokratisasi di Indonesia itu terus berevolusi dari pengalaman masa
lalu. Di mana suara rakyat juga ingin didengarkan, adanya perwakilan rakyat seharusnya bukan menjadi kontradiksi dengan kepentingan rakyat banyak. Namun perwakilan rakyat seharusnya menjadi jembatan bagi rakyat yang ingin didengarkan pemikirannya. Karena negara ini adalah negara demokrasi, maka kembalilah ke prinsip demokrasi demi Indonesia yang lebih baik. 

Category: Artikel PHW | Added by: ISMKIWIL3 (08.03.2014)
Views: 260 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
avatar
Friday, 04.19.2024, 9:06 PM
Site menu
Section categories
Artikel PHW [61]
Artikel Institusi [0]
Log In
Search
Site friends
  • Create a free website
  • uCoz Community
  • uCoz Textbook
  • Video Tutorials
  • Official Templates Store
  • Best Websites Examples
  • Statistics

    Total online: 1
    Guests: 1
    Users: 0
    Copyright MyCorp © 2024Create a free website with uCoz