My site HomeSign UpLog In
Home » Articles » Artikel Hasil Kajian » Artikel PHW

Reformasi Sistem Kesehatan Indonesia : Taking The First Step

Sistem adalah suatu bagian-bagian yang tersusun dan membentuk sesuatu yang berbeda dari penyusunnya. Sistem memiliki beberapa syarat agar ia dapat disebut sebagai suatu sistem, salah satunya adalah bagian-bagian dalam sistem akan saling mempengaruhi satu sama lain dalam suatu interaksi yang pada akhirnya mempengaruhi sistem secara keseluruhan. Sistem terdiri atas bagian atau elemen yang masing-masing berperan sesuai dengan proporsinya.
Prinsip dasar mengenai sistem ini berlaku bagi semua jenis sistem yang ada termasuk dalam sistem kesehatan. Sistem Kesehatan adalah suatu jaringan penyedia pelayanan kesehatan (supply side) dan orang-orang yang menggunakan pelayanan tersebut (demand side) di setiap wilayah, serta negara dan organisasi yang melahirkan sumber daya tersebut, dalam bentuk manusia maupun dalam bentuk material. Sedangkan sistem Kesehatan Nasional (SKN ) didefinisikan sebagai suatu tatanan yang menghimpun upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung , guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
Sistem kesehatan sendiri terdiri dari berbagai elemen mulai dari Regulator dan/atau stewardship, Pelayanan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan dan yang tak kalah pentingnya Pengembangan Sumber Daya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, sejak 1 Januari 2014 Indonesia mulai memasuki era baru pembiayaan kesehatan dengan diluncurkannya jaminan kesehatan Nasional (JKN). Tindakan yang dianggap sebagai bentuk reformasi sistem kesehatan ini telah setidaknya sepuluh bulan berjalan dengan barbagai tantangan, permasalahan, kekurangan dan kelebihannya. Diantara sekian banyak masalah yang telah dihadapi, ada satu permasalahan yang diprediksi akan menjadi masalah besar JKN pada masa yang akan datang.
JKN yang pada sistem klaim pembayarannya menggunakan sistem kapitasi dan INACBGs ini memiliki celah kelemahan yang dapat menggagalkan tujuan mulia JKN untuk
menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia. JKN sebagai bentuk reformasi yang ingin memberikan keadilan bagi pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia dengan pemerataan kualitas yang terstandardisasi ini diprediksi akan mengalami disparitas dalam pengimplementasiannya yang akan semakin melebar pada 2019 nanti.
Universal Coverage yang di negara ini dijalankan dalan bentuk sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menurut WHO memiliki dua kemungkinan skenario yakni skenario optimis dan skenario pesismis. Secara mudah skenario optimis dinyatakan sebagai keberhasilan penerapan sistem universal coverage dengan tingkat pencakupan yang tinggi, mutu pelayanan yang baik serta klaim yang optimal sedangkan skenario pesimis adalah kebalikannya.
 Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM dalam penelitian yang dilakukan pada bulan April 2014 menggambarkan hasil yang mengejutkan bahwa ternyata daerah dengan skenario pesimis JKN di Indonesia jumlahnya jauh lebih banyak sehingga disparitas penerimaan pelayanan kesehatan akan semakin besar. Hal ini disebabkan karena masyarakat di daerah dengan ketersediaan fasilitas kesehatan dan SDM kesehatan yang tidak memadai akan mendapatkan manfaat JKN yang lebih sedikit dibanding daerah yang maju/ kota-kota besar.
Adapun jika hal ini terus dibiarkan maka ancaman tidak tercapainya tujuan universal coverage akan terus menghantui kita, kecuali kita mengambil langkah-langkah progresif, teliti dan tepat guna (salah satunya seperti yang juga dicantumkan dalam policy brief PKMK FK UGM-link tersedia). Pembiayaan kesehatan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap perbaikan sistem kesehatan di Indonesia tentu perlu diapresiasi namun hal ini seharusnya tidak membuat kita lupa bahwa perbaikan pembiayaan saja tanpa diimbangi perbaikan elemen lainnya dalam sistem berpotensi mengakibatkan kesenjangan yang lebih jauh lagi. Mengharapkan terjadinya perubahan mendasar dan menyeluruh pada sistem kesehatan Indonesia hanya dengan memperbaiki satu elemen tentulah tidak memiliki harapan keberhasilan tinggi. Sistem pembiayaan kesehatan Indonesia yang diubah menjadi JKN per 1 januari 2014 ini adalah kesempatan apabila dimanfaatkan dengan baik atau bencana jika kita tidak secara tepat dan teliti melaksanakannya. Ini bukan menjadi pesimis, ini soal menjadi realis.
Jalan menuju reformasi kesehatan Indonesia tentu adalah pekerjaan rumah yang berat dan panjang yang membutuhkan partisipasi dari pelbagai pihak tidak terkecuali tenaga kesehatan (yang juga merupakan bagian penting dalam sistem kesehatan). Reformasi pembiayaan kesehatan hanyalah langkah awal dari puluhan bahkan ratusan langkah yang akan kita jalani bersama.


*NB : Info lebih lanjut mengenai policy brief PKMK FK UGM dapat dilihat di
https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdcThqUEVmLUlvX0E/view

Category: Artikel PHW | Added by: ISMKIWIL3 (10.08.2014)
Views: 298 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
avatar
Friday, 04.26.2024, 9:49 AM
Site menu
Section categories
Artikel PHW [61]
Artikel Institusi [0]
Log In
Search
Site friends
  • Create a free website
  • uCoz Community
  • uCoz Textbook
  • Video Tutorials
  • Official Templates Store
  • Best Websites Examples
  • Statistics

    Total online: 1
    Guests: 1
    Users: 0
    Copyright MyCorp © 2024Create a free website with uCoz